Ingat, Balon Kades Petahana Wajib Lampirkan Rekom Inspektorat
radarlampung.co.id-Para bakal calon Kepala Desa petahana di Kabupaten Pesawaran wajib melampirkan surat rekomendasi dari inspektorat. Surat rekomendasi itu berisikan yang bersangkutan tidak sedang dalam masalah pengelolaan Dana Desa atau lainnya. Nantinya surat rekomendasi dilampirkan saat pendaftaran balon kades. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi mengatakan, persyaratan tersebut mengacu pada Peraturam Daerah no 3/2019. “Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat,\" katanya Selasa (2/7). Apabila bakal calon kadea incumbent tidak melampirkan surat tersebut maka dipastikan tidak akan bisa mendaftar. “Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,” jelasnya. Setelah para balon Kades mendaftar, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Untuk pemilihan kepala desa secara serentak sendiri akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan. \"Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak Pemdes hanya penyeleksian berkas,” tandasnya. (ozi/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: