Iklan Bos Aca Header Detail

Salurkan Bantuan Alat Berat, Ini Pesan Plt. Bupati Lamsel

Salurkan Bantuan Alat Berat, Ini Pesan Plt. Bupati Lamsel

radarlampung.co.id - Bantuan satu unit alat berat excavator dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, harus dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak. Hal tersebut diungkapkan Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, saat menerima bantuan excavator dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), dilapangan Korpri Kalianda Lamsel, Kamis (5/12). Menurutnya, pihaknya tidak hanya menyaksikan penerimaan bantuan saja. Namun, dirinya meminta kepada stakeholder terkait untuk memikirkan perawatan dan penggunaannya. \"Jangan sampai aset pemerintah rusak karena tidak pernah dirawat. Makanya saya meminta supaya dirawat dengan baik,\" ujarnya. Nanang menambahkan, pengawasan terhadap barang aset negara untuk lebih jelas dan tidak untuk disewakan kepada pihak luar. \"Saya minta agar alat berat ini, tidak untuk disewa-sewakan, Karena ketika kita akan menggunakannya alat kita sudah tidak layak lagi karena banyak kerja diluar,\" tegasnya. Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Feri Bastian, SEĀ  menjelaskan, pada tahun 2017 yang lalu, Pemkab Lamsel melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) beserta kelengkapannya (seperti alat berat excavator dan bulldozer) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. \"Nah, pembangunan TPA ini kan sudah selesai. Pada awal tahun 2019 lalu kami kembali mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk alat berat yang akan digunakan di TPA. Alhamdulillah disetujui,\" bebernya. Perlu diketahui, Pemberian bantuan alat berat ini dilakukan melalui Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, yang memuat bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bantuan sarana prasarana berupa 1 (Satu) unit excavator kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: