Ingat, Laporan SPT Tahunan E-Filing Paling Lambat 31 Maret!
radarlampung.co.id – Bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewajiban menyampaikan bukti foto e-biling surat pemberitahuan tahunan (SPT) aparatur sipil negara (ASN). Di mana, bukti e-biling tersebut merupakan bahan laporan ASN dalam membuat laporan SPT tahunan. Laporan SPT tahunan ASN paling lambat dilakukan per 31 Maret setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Liwa Petrus Suwardi dalam sosisalisasi SPT e-filing Pemkab Pesisir Barat di OR Cukuh Tangkil, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (19/3). Petrus mengatakan, data yang diperoleh, dari 1.983 ASN Pesisir Barat, sebagian besar memiliki NPWP Kotabumi. ”Tapi juga ada NPWP di luar kode Kotabumi. Contohnya Bandarlampung dan lainnya,” kata Petrus. Sementara Asisten II Setkab Pesisir Barat Syamsu Hilal mengatakan, sebagaimana surat edaran terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setiap wajib pajak, khususnya ASN harus menyampaikan SPT tahunan dengan sistem e-filing. Yakni penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak. ”Sepatutnya kita sadari bersama, salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga dalam menunjang pembiayaan bernegara itu sendiri. Dalam hal ini adalah perpajakan nasional,” sebut Syamsu. Dilanjutkan, pada perkembangannya, pajak mengalami peningkatan yang signifikan. Bahan idealnya, APBN atau APBD sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan sektor perpajakan. ”Sekarang peranan perpajakan nasional terhadap APBN kurang lebih 80 persen,” urainya. (try/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: