Ingat, Naik Pangkat Karena Prestasi, Bukan Rutin Empat Tahun Sekali!
radarlampung.co.id - Dari 338 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang mengajukan kenaikan pangkat, 314 di antaranya sudah mendapat persetujuan tehnis BKN. Dari jumlah itu, surat keputusan (SK) 217 ASN sudah diterbitkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu M. Dawam Raharjo mengatakan, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. \"Anggapan yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat adalah hak setiap PNS setiap empat tahun sekali, itu tidak benar. Pada prinsipnya, kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN\" tegas Dawam saat penyerahan SK kenaikan pangkat di halaman BKPSDM Pringsewu, Kamis (23/5). Pada kesempatan, Wakil Bupati Fauzi berharap penyerahan SK tersebut menjadi momentum untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas dengan meningkatkan kinerja pada masing masing lingkungan kerja. \"Kemudian meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien,\" sebut Fauzi. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: