Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Ingat, Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu ditegaskan karena seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. \"Serta setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,\" kata Erwin, Senin (1/2). Erwin menuturkan, BI tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Karena mata yang rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negeri. \"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,\" tegasnya. Ia menambahkan, dalam UU tersebut juga sangat jelas tertulis terkait ancaman pidana apabila nanti terjadi pelanggaran terhadap UU tersebut, dan aturan tersebut juga sudah ada, serta berlaku untuk semua mata uang selain rupiah. Untuk sanksi, lanjutnya, tertulis di pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21dipidana. \"Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Secara aturan sudah sangat jelas bahwa untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI, dan satu-satunya mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah,\" tandasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: