Ingat, Temuan Penyelewengan Dana Desa Bakal Langsung Ditindak

Ingat, Temuan Penyelewengan Dana Desa Bakal Langsung Ditindak

radarlampung.co.id-Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan mulai tahun depan tidak ada lagi pembinaan bagi aparatur pekon yang mengelola dana desa (DD). Selama ini ada kesempatan 60 hari penggantian kerugian dan selama waktu itu juga Inspektorat memberikan pembinaan agar yang kurang atau kesalahan diperbaiki. Menurut Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah aturan tersebut sudah dibahas ditingkat pusat. \"Aturan itu kami setuju, sesuai arahan Wakapolres Tanggamus juga, kalau ke depan jika ada temuan dan terbukti harus ditindak. Tapi penindakan juga bentuknya tidak langsung ke ranah hukum, tapi melakukan penggantian kerugian itu. Jika tidak melakukannya barulah ke ranah hukum,\" kata Gustam mewakili Inspektur Fathurahman, Minggu (7/7). Menurutnya tahun depan tidak ada lagi pembinaan untuk penyelewengan Dana Desa.Hal itu lantaran sudah dilakukan sejak 2015, sehingga pusat sudah menganggap cukup pembinaan. Dan apabila tahun depan ada temuan penyelewengan dana desa maka dikedepankan penindakan. \"Satu hari saja temuan pelanggaran terbukti maka langsung kami wajibkan ganti. Tidak lagi menunggu sampai akhir tahun anggaran habis, masih diberi waktu lagi 60 hari untuk perbaikan,\" tegas Gustam. Untuk mendukung itu, inspektorat meminta keterlibatan semua pihak, dan terpenting masyarakat setempat. Sebab peran mereka melaksanakan, mengawasi, menjaga, merasakan hasil dari Dana desa. \"Kami juga buka pengaduan penyelewengan Dana Desa dari mana saja, apalagi dari warga pekon setempat. Sebab kedudukan Inspektorat sebagai pelayanan untuk mengawasi Dana Desa,\" pungkas Gustam.(ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: