Sambangi DPRD Lampung, Masyarakat Pulau Sebesi Minta Hentikan Penambangan Disekitar Selat Sunda
Radarlampung.co.id - Masyarakat Pulau Sebesi menyambangi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (10/9). Mereka menyampaikan keluhan dan meminta Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir di Selat Sunda.
”Kami sudah bermusyawarah didampingi perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat menyatakan menolak penambangan pasir disekitar pulau Sebuku, Sebesi dan Selat Sunda dengan beberapa alasan. Kami juga memohon kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat di Lampung untuk mengajukan pada intasnsi mencabut izin penambangan PT LIP,” kata Taufik, perwakilan Masyarakat Pulau Sebesi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung.
Masyarkat beralasan, adanya pencemaran lingkungan, merugikan masyarakat karena nelayan merasa biota laut akan rusak.
“Kami dengan tegas menolak apalagai masyarakat Sebesi baru-baru ini terkena musibah longsoran Gunung Anak Krakatau (GAK) yang mengangkibatkan Tsunami. Makanya kami menolak dari perusahaan apapun juga untuk melakukan penambangan pasir disekitar selat sunda,” tambahnya.
Sementara Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyebut keberadaan PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda Nomor 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038.
”Dalam Perda sudah dijelaskan semua perairan laut Lampung bebas dari penambangan pasir laut mulai 0 sampai 12 mil. Kami menilai Pemprov Lampung harus mengambil langkah tegas tekait kasus ini. Namun kami ingin sepakati dulu bahwa izin tersebut di luar cagar laut Krakatau, namun meskipun di luar kawasan cagar laut tapi sesuai perda Nomor 1/2018 tentang RZWP3K tidak untuk pertambangan apalagi lokasinya merupakan lokasi perikanan tangkap dan wisata pesisir kecamatan Rajabasa dan Pulau Sebesi,” ungkap Irfan.
Irfan melanjutkan, izin 1.000 hektar penambangan juga dikhawatirkan akan berdampak ke masyarakat. Selain itu, kejadian pada 2009 dan 2014 ada dua perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir di wilayah tersebut, namun tetap dilakukan dengan alasan mitigasi bencana.
”Ini yang dikhawatikan jika penambangan yang cacat administrasi ada upaya lainnya. Apalagi penerbitan izin tak berlandasan hukum maka kami minta bersama Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan di Lampung Selatan dan di kabupaten lainnya,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: