Ingat, Urus Formulir Pemilih Pindah Domisili Tak Bisa Instan

Ingat, Urus Formulir Pemilih Pindah Domisili Tak Bisa Instan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji memastikan tidak akan mempersulit pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bagi pemilih yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilnya bisa menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih.

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir mengungkapkan, sejauh ini bila warga luar Mesuji akan memilih di Mesuji, sudah bisa mengambil formulir A5 di kantor KPU Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.

Dijelaskan, formulir A5 adalah formulir pindah milih. “Jadi pemilih yang pada saat pencoblosan 17 April nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT, dia bisa memilih di TPS lain dengan menggunakan formulir A5 itu,” ujar dia.

Kendati demikian, bukan berarti pindah memilih ini dilakukan secara asal-asalan. Menurutnya pindah memilih bisa dilakukan dengan beberapa alasan. Di antaranya karena sedang bekerja atau sedang menempuh pendidikan. Baik itu tugas pendidik atau sebagai mahasiswa.

Dan, alasan itu bisa diakomodir KPU agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu nanti. Caranya adalah, membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) dan sudah terdaftar di DPT asal, dikarenakan pekerjaan misalnya. \"Maka silahkan datang ke KPU setempat. kemudian KPU mengeluarkan formulir A5, lalu didata. Setelah di data KPU setempat berkordinasi dengan KPU daerah asal orang tersebut,” papar dia. Ada Jangka Waktu Urus Formulir A5

Mengenai jangka waktu mengurus formulir A5 adalah 30 hari sebelum pencoblosan. Hal ini sengaja dibatasi karena pemberian formulir A5 kepada warga akan dilakukan pendataan dan KPU akan memberikan jaminan surat suara tersebut.

Ia juga sangat menghimbau warga yang ingin mengurus formulir A5 agar tidak diwakilkan kala datang ke KPU. Yang bersangkutan nanti harus memperlihatkan E-KTP miliknya. Kemudian E-KTP tersebut akan dicek, apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT atau tidak. “Karena syarat utama pindah memilih itu harus terdaftar ke dalam DPT,\" jelasnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: