Iklan Bos Aca Header Detail

Sampaikan Kesimpulan, Ike-Zam Tolak Hasil Pleno Perbaikan Tingkat Kota

Sampaikan Kesimpulan, Ike-Zam Tolak Hasil Pleno Perbaikan Tingkat Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ike Edwin tegas menolak hasil rekapitulasi pleno perbaikan dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung. Itu disampaikan Dang Ike --sapaan Ike Edwin-- saat membacakan kesimpulan sidang musyawarah terbuka gugatan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Kamis (10/9) malam, terkait sengketa bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanaria (Ike-Zam) . Menurutnya, setelah mengikuti proses persidangan, serta mendengarkan keterangan saksi, dirinya sebagai pemohon mengatakan bahwa objek sengketa tidak dapat dinyatakan sah dan sudah dibuktikan oleh dirinya di dalam persidangan. Di mana saat pleno rekapitulasi masa perbaikan tersebut, termohon yaitu KPU tidak bisa memberikan penjelasan terkait adanya kejanggalan dan perbaikan data yang diajukan pemohon. Karena membacakan hasil pleno tanpa adanya bakal calon membuat simpatisan tidak terima, akibatnya terjadi keributan di luar ruang rapat. Sehingga penyelenggara pergi meninggalkan ruang rapat dan pimpinan rapat pleno belum mengetuk palu yang mengatakan sah. \"Setelah ditunggu sekian lama, pemohon mendapat kepastian dari Kapolres bahwa termohon tidak akan datang lagi ke lokasi pleno di Radison. Dengan begitu dalil pemohon, atas tidak sahnya objek sengketa telah terbukti dalam persidangan,\" ungkapnya. Sementara, Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam Zanariah: Yudi Yusnandi mengungkapkan, pihak pemohon akan tetap pada dalil semula. Yang pada prinsipnya menolak objek sengketa sekaligus menolak semua dalil termohon. \"Bahwa pada pokoknya, pemohon tetap akan bertahan dengan dalil semula, bahwa pada prinsipnya pemohon menolak dengan tegas objek sengketa dan semua dalil termohon,\" ungkapnya saat membacakan kesimpulan, Kamis (10/9) malam. Di mana, berdasarkan musyawarah terbuka yang telah dilalui, jawaban pemohon tidak terbantahkan sehingga harus diakui kebenarannya. Sebab, pihak termohon tidak dapat menjawab dan menjelaskan terkait adanya kecurangan dalam verifikasi faktual (verfak) yang mempengaruhi hasil rekapitulasi. \"Jawaban yang tak bisa terbantahkan maka harus diakui kebenarannya, pemohon keberatan dan tidak dapat menerima jawaban termohon jika hanya berdasarkan tahapan tanpa menjelaskan adanya pertimbangan kecurangan,\" pungkasnya. Terpantau, sampai Kamis (10/9) sekitar pukul 22.56 WIB, pendukung Ike-Zam masih setia di depan kantor Bawaslu setempat sambil menyampaikan orasi, bernyanyi, dan bersalawat. Sementara Majelis Pemimpin sidang, pihak pemohon dan termohon masih di dalam kantor Bawaslu. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: