Ini Catatan KPU Terkait Partai Prima Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Provinsi Lampung memberi beberapa catatan kepada DPW Partai Prima Provinsi Lampung. Hal tersebut terungkap dalam audiensi di kantor KPU setempat, Selasa (23/11). Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mulai dari kepengurusan parpol, kelengkapan administrasi dan keterwakilan perempuan. \"Kita minta juga keterwakilan perempuan 30 persen juga diperhatikan. Kita apresiasi Partai Prima karena pertama yang audiensi, meski proses tahapan pemilu belum ditetapkan. Perlu ada koordinasi sejak awal. Tapi perkiraannya di Juni tahun 2022,\" ucapnya. Dia juga berpesan kepada DPW Partai Prima untuk memperkuat Liasion Officer (LO) untuk lebih menguasai IT. Sebab, kata dia diperkirakan tahapan nantinya banyak dijumpai hal-hal yang berkaitan dengan IT. \"Kita minta juga LO banyak waktu. Banyak hal yang dilakikan terkait dengan aplikasi mulai dari Sipol, dan sebagainya,\" kata dia. Untuk verifikasi faktual sendiri nantinya dilakukan menunggu tahapan. Mulai dari kepengurusan, keberadaan kantor, dan syarat lain. \"Ya nanti kita lihat, kalau kantor itu sewa, harus sampai 2024 atau selesai tahapan. Kalau tidak sewa ya harus kepemilikan partai,\" ujarnya. Sementara, Ketua DPW Partai Prima, Abu Hasan mengatakan, pihaknya beraudiensi drngan KPU Lampung sebagai koordinasibdan menyerahkan syarat administrasi kepengurusan, SK, Ad/ART, keterangan domisili kantor dan lainnya. \"Ini baru syarat awal saja yang kita serahkan,\" katanya. Abu menambahkan, saat ini kepengurusan di Lampung sudah ada di 12 kabupaten/kota. Tiga daerah yang belum adalah Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. \"Mudah-mudahan kita bisa menjadi peserta nanti, mohon doanya,\" kata dia. Dia juga menyampaikan, jika verifikasi ini mulus, ada beberapa target jangka panjang yang bakak dicapai. \"Kita inginkan satu kursi satu dapil. Kenudian ada partai semangat indonesia (parsindo) yang akan bergabung dengan kita,\" pungkasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: