Iklan Bos Aca Header Detail

Samsat Sukadana Bebaskan Dena PKB dan BBNKB

Samsat Sukadana Bebaskan Dena PKB dan BBNKB

radarlampung.co.id - Masyarakat Lampung Timut yang berniat membayar pajak kendaraan  bermotor (PKB) di Kantor Satuan Administrasi  Bersama Satu Atap (Samsat) Sukadana tidak perlu khawatir terkena denda. Selain denda PKB,  Samsat juga membebaskan denda bea balim nama kendaraan bermotor (BB NKB).

Pasalnya, mulai 6 April hingga 29 Mei 2020 Badan Pendapatan Daerah Provinisi Lampung membebaskan biaya denda PKB dan BBNKB. 

Kepala UPTD Samsat Sukadana Badaruddin menjelaskan, pembebasan baiaya denda keterlambatan pembayaram PKB itu merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (Covid)-19. 

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut  Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.18 Tahun 2020 yang berlaku untuk pembebasan denda PKB dan BBNKB. \"Hanya denda saja yang dibebaskan, untuk  biasa PKB dan BBNKB tetap,\" jelasnya.

Ditambahkan, guna mencegah penyebaran covid-19, Samsat Sukadana juga telah melakukan berbagai upaya. Antara lain, melalui penyemprotan disinfektan, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengurangi jam pelayanan. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: