Iklan Bos Aca Header Detail

Sang Kakak Meregang Nyawa di Tangan Adik dan Ayahnya

Sang Kakak Meregang Nyawa di Tangan Adik dan Ayahnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesabaran bisa saja ada batasnya. Bahkan bisa sampai berbuah tindak kejahatan. Ya, Firman Firdaus (36), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, harus meregang nyawa dihabisi dua adik dan ayah kandungnya sendiri. Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menyatakan, korban merupakan residivis yang meresahkan keluarga dan lingkungan karena kelakuannya. \"Korban merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Perilakunya dianggap meresahkan keluarga dan lingkungannya,\" katanya. Korban, kata Doffie, dihabisi ayahnya sendiri Sahri (65) serta dua adiknya Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27). \"Ketiganya sudah tak tahan melihat perilaku korban. Ibu kandungnya sendiri saja diperlakukan kurang baik oleh korban. Korban sangat tempramen main pukul dan bahasanya kasar,\" ungkapnya. Dengan kejadian ini, kata Doffie, tentunya aparat kepolisian meminta masyarakat jangan main hakim sendiri. \"Apa pun bentuknya, jangan main hakim sendiri. Tidak bisa dibenarkan main hakim sendiri. Jika ada masalah yang perlu diselesaikan, bisa minta tolong dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur kampung,\" katanya. Kasatreskim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menambahkan, terungkapnya kasus ini bukan dari laporan masyarakat. \"Bukan dari laporan masyarakat terungkapnya. Namun, ada pemberitahuan korban meninggal tidak wajar. Kita selidiki hingga terungkap kasus pembunuhan ini,\" ujarnya. Kronologis kejadian, kata Edi, ketika itu korban hendak makan di rumah ibunya. Namun ketika hendak makan melihat lauk yang tidak sesuai dengan keinginan di meja makan, korban marah hingga piring dilempar dan meja dibalikkan. Selanjutnya, kata Edi, korban mencari ibunya Nur Aminah. Ibunya langsung didorong hingga terjatuh. Mendengar keributan, adik korban Deni Irawan masuk dapur. Melihat ibunya jatuh di lantai dengan kondisi lemas, Deni langsung lari emosi memukul korban dengan kayu. Korban tersungkur. Lalu datang Riswan Efendi yang juga adik kandung korban. Korban dipegang dengan cara didekap dan Deni langsung menjerat leher korban. Sang ayah juga ikut membantu mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali tambang yang ditemukan di dapur. \"Tali tambang juga dililitkan ke leher korban yang dalam posisi tengkurap,\" ujarnya. Belum puas, kata Edi, tersangka Deni kembali memukul korban dengan kayu balok. Korban juga dibenturkan kepalanya ke lantai hingga tewas. Setelah memastikan tewas, tersangka Deni menarik jasad korban ke kamar mandi untuk membersihkan darah yang membekas di kepala korban. Lalu tersangka Deni meminta warga untuk mengumumkan kabar duka di masjid bahwa korban meninggal karena terjatuh dari tower. Ketiga tersangka, kata Edi, dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP. \"Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: