Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Push Up dan Nyanyi Lagu Nasional

Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Push Up dan Nyanyi Lagu Nasional

RADARLAMPUNG.CO.ID-Guna menekan penyebaran corona virus disease (covid-19). Jajaran Polres, Kodim 0429 dan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur gencar menggelar operasi yustisi. Sebagaimana dilaksanakan jajaran Polsek dan Koramil Pasirsakti bersama Sat Pol PP, Senin (12/10). Operasi yang dipimpin Kapolsek Pasirsakti AKP Rizal Effendi itu menyasar kawasan keramaian.  Antara lain,  Pasar Semarang Baru , pertokoan  perkantoran, Pasar Mulyosari  dan jalan raya lintas timur. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi berupa hukuman Push Up, dan menyanyikan lagu-lagu nasional. Kemudian bagi warga yang diketahui baru bepergian keluar kota, diwajibkan untuk melakukan proses isolasi mandiri, selama 14 hari. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S IK,  melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko menjelaskan,  kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan serta protokoler kesehatan (prokes). Yaitu,  selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan pakai sabun. \"Menekan dan memberantas COVID-19 ini, perlu kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat,\"jelasnya. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: