Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Hukuman Berat yang Menanti Oknum Cabul P2TP2A Lamtim

Ini Hukuman Berat yang Menanti Oknum Cabul P2TP2A Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga hukuman berat menanti DA, oknum P2TP2A Lampung Timur terduga pelaku pencabulan terhadap NV (13). Sesuai yang dilaporkan tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tertera ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Bahkan ada penambahan sepertiga lagi apabila dia seorang wali, orang yang berpengaruh, serta orang yang cukup diberikan kepercayaan untuk melindungi korban,\" ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7). Kemudian, ancamaan hukuman denda Rp5 miliar dan ancaman hukuman mati. Lalu, ada ancaman sesuai peraturan pemerintah terhadap tersangka berupa pembukaan identitasnya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini dimaksudkan agar tidak adalagi warga masyarakat yang menjadi korban. Bahkan di dalam Undang-undang yang dijelaskan Peraturan Pemerintah tahun 2016, ada penambahan pemasangan alat deteksi terhadap pelaku. \"Jadi memang ancamannya cukup berat sekali. Tentutnya kita berharap tidak ada lagi korban akibat predator semacam ini,\" ucap Pandra. Ditanya apakah ada tersangka lain, menurut Pandra hal ini tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan dikembangkan. \"Yang jelas perkara ini harus cepat dan tepat, serta kita buktikan nanti di sidang pengadilan dengan adanya pelimpahan kepada JPU untuk segera disidangkan. Masyarakat akan mengetahui bagaimana ancaman putusan pidana yang diterima tersangka,\" ujarnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: