Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Jam Kerja ASN Tanggamus saat Ramadhan

Ini Jam Kerja ASN Tanggamus saat Ramadhan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus melalui surat edaran Nomor: 061.2/1968/15/2022 resmi mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1443 H. Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis tersebut, diatur jam kerja pada instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin- Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12. 30 WIB. ”Hari Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” terang Aan Derajat. Selanjutnya untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. ”Hari Jumat, masuk 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” ujarnya. ”Jam kerja ASN tersebut berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas di ruman (work from home),” ungkap Aan Derajat. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: