Ini Janji Disdag untuk Pedagang Hamparan yang Tergusur
RADARLAMPUNG.CO.ID – Rabu (27/2) lalu, satu peleton anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung menertibkan pedagang-pedagang yang berdagang di tempat parkir, di dua pasar, yaitu Pasar Panjang dan Pasar Tugu.
Pada penertiban tersebut Kepala Banpol PP Paryanto menuturkan, perlu ada sindergi dengan pihak Dinas Perdagangan Bandarlampung untuk mengarahkan dan memberikan tempat bagi pedagang. Sehingga tidak muncul masyarakat yang berdagang di lahan parkir.
Tercatat, untuk Pasar Panjang ada sekitar 100 pedagang hamparan di lahan parkir depan pasar yang berukuran sekitar 140 x 40 meter itu. Sementara di Pasar Tugu ada sekitar 30 pedagang yang berdagang di lahan parkir.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Bina Pasar Farid Yanuza menuturkan, perihal pedagang yang menggelar hamparan di lahan parkir Pasar Tugu akan segera direlokasi ke lantai dua pasar.
“Kalau yang Pasar Tugu memang tengah kita arahkan untuk naik ke lantai dua pasar. Namun sebelunya kami lebih dahulu melakukan rehap fasilitas di lantai dua. Seperti tangga yang dapat dilalui oleh grobak-grobak para pedagang,” ujarnya saat dihubungi radarlampung.co.id.
Di perkirakan April atau Mei pedagang telah dapat menempati lantai dua pasar tersebut. ”Ya kita perlu waktu untuk perbaikan, dilantai dua sendiri ada sekitar 30 kios yang efektif dan dapat digunakan para pedagang, saat ini masih tahap sosialisasi,” ungkapnya.
Sementara untuk yang di Pasar Panjang ia pun akan melakukan relokasi serupa. Pihaknya akan mengarahkan pedagang hamparan di parkiran untuk masuk ke dalam pasar. \"Ya sama kita arahkan kedalam, di bagain belakang Pasar Panjang banyak hamparan kosong dan masih bagus untuk ditempati pedagang,” ucapnya.
Jika masih ada yang membandel menurut Farid pihaknya bekerja sama dengan Banpol PP akan melakukan penertiban. ”Ya sekarang terus kita sosialisasikan. Nanti kalau masih ada yang bandel tentu kita minta Banpol PP,” ucapnya.(pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: