Satgas Covid-19 Tanggamus Keluarkan Maklumat Penanganan Virus Corona
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus mengeluarkan maklumat sebagai upaya penanggulangan atau penanganan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Ini dilakukan menyeluruh dari berbagai aspek. Meliputi aspek penyelenggaraan kesehatan, pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya.
Ada 13 poin dalam maklumat Nomor: 01/Gustu Covid-19/IX/2020 yang dirumuskan saat rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Selasa sore (15/9).
Di antaranya menyosialisasikan dan menegakkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid -19.
Didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan.
Lalu mengimbau agar tidak ada kegiatan keramaian dan kerumunan. Baik yang dilakukan oleh pemerintah, institusi vertikal dan masyarakat selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai hari ini.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan Swab tes, memaksimalkan fungsi surveilance untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat dan fasilitas kesehatan.
Polres Tanggamus selama masa pandemi virus Corona tidak akan memberikan izin keramaian.
\"Efektivitas pelaksanaan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 akan dievaluasi setelah 14 hari oleh Satuan Tugas dan pemerintah daerah,\" kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus Hamid H. Lubis dalam konferensi pers di sekretariat pemkab, Rabu (16/9).
Kemudian menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan pekon untuk berperan serta dalam menyosialisasikan pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Hamid yang juga Sekretaris Kabupaten Tanggamus melanjutkan, sejumlah langkah kongkret diambil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain sosialisasi yang dilakukan jajaran pemerintah hingga tingkat pekon, Satgas juga melakukan tracking terhadap kontak erat dari 19 pasien positif Covid-19.
Lalu penyemprotan disinfektan di lingkungan tempat tinggal pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan akan melakukan rapid test massal.
\"Adanya peningkatan kasus Covid-19 ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Jangan sampai ini menyebar dan menjangkiti lebih banyak lagi masyarakat di Tanggamus,\" tegas Hamid.
Lebih lanjut Hamid menyatakan, Satgas telah mencanangkan jargon Jumawas Terhadap Covid-19 untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat Tanggamus.
Artinya, jujur dalam interaksi sosial. Jika ternyata positif Covid-19, segera lakukan isolasi mandiri dan lapor kepada petugas kesehatan.
Selanjutnya mawas diri. Dimanapun, kapanpun, selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: