Iklan Bos Aca Header Detail

Satgas Covid-19 Tanggamus Keluarkan Panduan Ibadah Selama Ramadan 1442 H

Satgas Covid-19 Tanggamus Keluarkan Panduan Ibadah Selama Ramadan 1442 H

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus mengeluarkan kebijakan terkait panduan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Idul Fitri. Panduan tersebut terangkum dalam surat edaran (SE) Nomor: 451/1998/10/2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani. Ada 13 poin yang tertuang dalam SE tersebut. Di antaranya kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing. Kalaupun ada kegiatan buka puasa bersama, wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya 50 persen daya tampung serta hindari kerumunan. Lalu, masjid dan musala boleh mengadakan salat fardhu, tarawih, tadarus, itikaf dengan pembatasan jemaah 50 persen. Kegiatan pengajian, tausiyah, kultum maksimal 15 menit; peringatan Nuzulul Quran dengan batasan 50 persen jemaah dan protokol kesehatan; serta pengurus masjid dan musala wajib menyediakan sarana cuci tangan; memeriksa kedisiplinan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan selalu umumkan protokol kesehatan. Dewi Handajani mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. \"Menghadapi bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri tahun ini, momen tersebut berpotensi meningkatnya kasus Covid-19. Sehingga upaya-upaya yang telah dilakukan kaitannya dengan pencegahan perlu ditingkatkan kembali. Utamanya ditingkat bawah. Baik kecamatan maupun pekon, seperti mengaktifkan kembali posko-posko Satgas Covid-19,\" kata Dewi Handajani. Dewi juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan saat Ramadan dan tidak membatalkan bagi masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa. Hal itu berpedoman dengan fatwa MUI Nomor: 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. \"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya,\" sebut dia. (iqb/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: