Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Kriteria KPM Penerima BLT Dana Desa

Ini Kriteria KPM Penerima BLT Dana Desa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tetap berlanjut tahun ini. Nilainya sama dengan 2021 lalu. Sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Pesisir Barat M.Rido Dinata mengatakan, dengan telah terbitnya PMK terbaru, maka pemerintah pekon harus segera melakukan pendataan dan penetapan kembali calon KPM penerima BLT-DD.

\"Pendamping di kecamatan dan pekon juga sudah mulai menyosialisasikan kepada peratin untuk melakukan pendataan ulang calon KPM-BLT tahun 2022,\" kata M. Rido.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama PD dan PLD. Sebab penetapan KPM maupun terkait BLT-DD harus benar-benar dipahami sesuai dengan regulasi yang ada.

M. Rido mengungkapkan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk KPM BLT-DD tahun 2022 berdasarkan PMK terbaru adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam katagori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

\"Kemudian, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti. Baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,\" urainya.

Selanjutnya, keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota tinggal lanjut usia. (yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: