Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Paparan Fungsi dan Tugas OJK

Ini Paparan Fungsi dan Tugas OJK

Radarlampung.co.id - OJK provinsi Lampung bersama Universitas Bandarlampung (UBL) menggelar seminar nasional bertajuk Penerapan Prinsip Kehati-hatian di Lembaga Jasa Keuangan, di Auditorium (UBL), Selasa (16/10). Kepala kantor OJK provinsi Lampung Indra Krisna mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tugas OJK yang berfungsi melindungi, mengatur, serta mengawasi seluruh kegiatan Lembaga Jasa Keuangan. \"Kita mengawasi seluruh kegiatan mulai dari pasar modal, lembaga perbankan, hingga non-perbankan. Pengawasan juga dilakukan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI),\" katanya. Selain itu, sambung dia, OJK juga memiliki tugas utama untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK. Sejauh ini, OJK juga telah banyak melakukan investigasi dan penyelidikan hingga kasus dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Namun, Indra mengaku, kebanyakan investigasi OJK tersebut memang tidak diekspos untuk mempertimbangkan pro dan kontra pihak perbankan. Dia juga mengatakan, proses investigasi tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum. \"Karena kita memang belum memiliki penyidik, tapi investigasi itu melibatkan pihak Polri dan Kejasaan dalam pelaksanaannya. Jadi bukannya OJK mengambil alih tugas kepolisian untuk investigas. Tapi memang tugas OJK tersebut sudah diatur di dalam undang-undang,\" katanya. Dirinya juga berharap, kegiatan seminar semacam ini bisa menambah wawasan mahasiswa tentang OJK dan lembaga jasa keuangan kedepannya. (ega/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: