Satreskrim Polres Lampura Tertibkan Tambang Galian C, Dua Orang Diamankan

Satreskrim Polres Lampura Tertibkan Tambang Galian C, Dua Orang Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama melakukan penertiban kegiatan tambang galian C di Gang Otong, Dusun Tanjungagung, Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, Jumat (1/10).

Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan dua orang. Mereka adalah KR (42), wanita pemilik tanah dan YD (31), pemilik kendaraan pengangkut hasil penambangan.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator, truk BE 9115 JB bermuatan tanah hasil galian, buku catatan penjualan tanah serta uang tunai Rp450 ribu.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kedua orang itu diamankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah tanpa dokumen perizinan. \"Aktivitas itu sudah berlangsung sejak Maret lalu,\" kata Eko, Sabtu (2/10).

Eko mengungkap, kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 4/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 3/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

\"Keduanya masih dimintai keterangan di Unit Tipidter. Kita juga masih melakukan pengembangan,\" ujarnya. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: