Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap DPO Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap DPO Pengedar Narkoba

radarlampung.co.id – Ibnu Oktavit (23) alias Tamong tidak bisa mengelak.  Enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, Ibnu diamankan, Sabtu (7/12). ”Ia merupakan DPO. Diduga terlibat peredaran sabu dan ganja. Hal tes urine juga positif (narkoba),” kata Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (9/12). Sebelumnya, pihaknya menangkap Riko Irawan, Sabtu (8/6). Barang buktinya, selinting ganja bekas pakai, tiga batang ganja dan satu unit ponsel. ”Berdasar keterangan tersangka Ri, barang bukti narkoba berasal dari tersangka Ib alias Tamong,\" sebut dia. Hendra menuturkan, dalam pelarian, Ibnu hanya berpindah tempat di wiyalah Tanggamus. ”Dia tidak kabur ke luar daerah. Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat. Lalu, begitu mendapatkan informasi keberadaannya, kita langsung melakukan penangkapan,” tandasnya. (ral/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: