Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Malam, Polres Lamtim Tangkap Lima Tersangka Narkoba

Satu Malam, Polres Lamtim Tangkap Lima Tersangka Narkoba

radarlampung.co.id – Personel Polres Lampung Timur bergerak. Dalam semalam, lima tersangka penyalahgunaan narkoba berikut sejumlah barang bukti diamankan. Mereka adalah Amirudin alias Jamal (43), warga Desa Sumberejo dan Roji alias Balong (37), warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Way Jepara. Kemudian Lutfi  (40), warga Desa Tegalasri; Tugiono (42), warga Desa Sriminosari dan Bambang (41), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, penangkapan dilakukan pada lokasi terpisah. Kali pertama, pihaknya mengamankan Amirudin di Desa Sumberrejo, sekitar pukul 20.0 WIB, Jumat (3/5). Barang bukti yang disita terdiri dari plastik klip bening bekas pakai, korek api gas dan bong. Dari pengakuan Amirudin, polisi bergerak mengejar Rojali. Lelaki itu diciduk di Desa Labuhanratu, berikut barang bukti dompet kecil wama hitam, tiga plastik kip bening, dan 10 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,58 gram. ”Dalam pengembangan, kita mengamankan Lutfi dan Tugiono di DesaTridatu, Kecamatan Labuhanratu. Barang bukti yang disita terdiri dari plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,79 gram,” kata Taufan Dirgantoro didampingi Kabag Ops Kompol Hakim Rambe dan Kasatnarkoba Iptu Abadi dalam ekspose di Mapolres Lampung Timur, Sabtu (4/5). Hari yang sama, polisi menangkap Bambang di Kecamatan Labuhanmaringgai. Ditemukan dua plastik klip bening bekas pakai dan bong. ”Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: