Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Respon KPK RI Soal Kabar Azis Syamsuddin Tersangka

Ini Respon KPK RI Soal Kabar Azis Syamsuddin Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara DAK Lampung Tengah mengemuka di media massa. Dikonfirmasi terkait ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan menjawab tegas. Namun dirinya menjelaskan, pihaknya hingga saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Mengenai pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. \"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti,\" katanya, Kamis (23/9). Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan. \"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,\" kata dia. KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. \"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,\" ungkapnya Dalam rangka keperluan penyidikan, Legislator Dapil Lampung II juga dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat (24/9). Mengutip detikcom, Ketua KPK RI Firli Bahuri memastikan bahwa Azis dipanggil penyidik. \"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,\" ucap Firli dikutip dari detikcom, Kamis (23/9). Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir. \"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,\" kata Firli. Nama Azis Syamsuddin sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut minta tolong ke Robin agar membantu mengurus kasus DAK Lampung Tengah. Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyatakan Azis dan Aliza Gunado meynerahkan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (ang/dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: