Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Tahun, Polres Lamtim Selesaikan 379 Kasus

Satu Tahun, Polres Lamtim Selesaikan 379 Kasus

radarlampung.co.id – Dalam kurun waktu 2019, jajaran Polres Lampung Timur berhasil menyelesaikan 379 dari 510 tindak pidana. Terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 403 kasus dan sudah ditangani serta diselesaikan 273 kasus. Kemudian kejahatan transaksional 104 kasus dan sudah ditangani serta diselesaikan 104 kasus. Selanjutnya, kejahatan terhadap kekayaan negara tiga kasus dan sudah ditangani serta diselesaikan dua kasus. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengungkapkan, untuk kejahatan C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor), pada 2019 tercatat 191 kasus dan sudah ditangani serta diselesaikan 168 kasus. ”Kasus C3 yang sudah ditangani terdiri dari 48 kasus curas, 115 curat dan lima kasus curanmor,” kata Wawan dalam eskpsoe ungkap kasus 2019 di Mapolres Lamtim, Senin (30/12). Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, pada 2019 tercatat 179 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia 43 orang, luka berat 119 orang dan luka ringan 115 orang. Sementara kerugian materiil diperkirakan Rp605.053 juta. Wawan menuturkan, untuk menekan tindak kriminalitas dan lakalantas di wilayah hukum Polres Lamtim, pihaknya sudah membentuk zona bebas narkoba, anjau silau, rembuk pekon, peran fungsi intelijen polsek, polres dan polda. Kemudian penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, program satu desa satu Bhabinkamtibmas, dan mengoptimalkan kring serse tingkat polda hingga polsek. Selain itu, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan difokuskan pada kasus C3 serta penyalahgunaan senjata api, kejahatan jalanan dan lainnya. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: