Sayangkan Aksi Anarkis, Ini Pernyataan Lengkap Forum Rektor Indonesia

Sayangkan Aksi Anarkis, Ini Pernyataan Lengkap Forum Rektor Indonesia

RADARLAMPUNG.CO.ID-Forum Rektor Indonesia mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap itu ditanda tangani Ketua FRI Prof. Dr. Arif Satria dan Wakil Ketua FRI Dr. HM Nasrullah Yusuf, SE, MBA. Tercatat ada tujuh poin penting pernyataan sikap FRI (lihat grafis) FRI juga berpendapat, dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat jadi solusi masalah pengangguran dan angkatan kerja baru. “Upaya mendorong investasi ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perijinan, penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek,” tulis Arif dalam keterangannya tertanggal 10 Oktober 2020 yang diterima radarlampung.co.id. Menurutnya, di poin inilah semangat perlunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dimengerti. Persoalannya adalah, lanjut dia, jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak. Sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum. Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat. “Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan,” katanya. Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi Covid-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan. (rls/adv/wdi)   Poin Pernyataan Sikap FRI

  1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang- Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
  2. FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
  3. FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
  4. FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum.
  5. FRI berharap bahwa proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk kita semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.
  6. FRI mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-obyektif.
  7. FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: