Sayonara Waterfront City

Sayonara Waterfront City

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Bandarlampung mungkin pernah mendengar rencana pembangunan kawasan kota di pinggir pantai (Waterfront City) di kawasan pinggir Bukit Kunyit di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras. Dari hasil pantau belakangan, lokasi itu tampak terbengkalai tanpa ada aktivitas berarti. Usut punya usut, rupaya mega proyek peninggalan kepemimpinan Wali Kota Eddy Sutrisno pada 2009 lalu itu, masuk dalam proyek mandek. Tidak masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Rian (31), salah satu warga setempat mengatakan, pelaksanaan proyek itu pernah terjadi pada tahun 2009, ditandai dengan pengurukan bibir pantai sebagai lokasi reklamasi pantai yang pada masa itu masih masuk di Kecamatan Telukbetung Selatan. \"Setelah resmi dimulainya pembangunan itu beberapa perusahaan berganti-ganti, kalau tidak salah sebanyak 4 perusahaan. Tapi setelah itu, ada masalah. Kalau engga salah proyeknya distop, dimarahi Kementerian Kelautan,\" katanya kepada Radar Lampung saat dirinya bekerja sebagai juru masuk kendaraan, Jumat (25/9). Dia mengatakan, diketahui sebagai pihak yang melakukan pengurukan terkakhir dilakukan oleh oknum beribisial T. \"Teakhir si T yang memegang proyek itu, kalau PT-nya saya tidak tahu, sampai sekarang dia yang pegang proyek itu. Itu anak-anak buahnya yang gali-gali batu,\" bebernya. Sementara, Aziz (50), warga lainnya dari Desa Kunyit Laut, Bumi Waras juga menyebutnya proyek itu adalah proyek gagal, karena proyek itu dinilai akan merugikan warga sekitar. \"Kalau kita menolak, karena proyek ini bakal merugikan kami, pasti kami digusur kalau jadi,\" ujarnya. Dia mengatakan, pengurukan dan reklamasi pinggir pantai itu berhenti setelah Herman H.N. menjadi Wali Kota Bandarlampung. Yang hingga saat ini tidak ada aktivitas lanjutan. Dari hasil pantauan Radar Lampung, di bibir pantai reklamasi terlihat kurang lebih terdapat 10 kontainer terbengkalai di atas hasil pengurukan reklamasi bibir pantai itu. Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandarlampung Khaidarmansyah mengakui, kalau mega proyek waterfront city memang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2016-2021 Pemkot Bandarlampung yang membahas soal waterfront city, sehingga hal itu tidak menjadi program Wali Kota Herman H.N. \"Bahkan dalam visi misi pak wali tidak ada waterfront city, jadi kami tidak ada perencanaannya soal proyek ini, dalam RPJMD 2016-2021 tidak ada. Makanya kami tidak ada perkerjaan ini. Ini enggak bisa kita sebut mangkrak, karena itu tidak masuk RPJMD dan RKPD, kalau ada itu baru mangkrak,\" urainya kepada Radar Lampung. Dahulu, reklamasi ini digadang-gadang akan dijadikan lokasi pariwisata. Yakni medio 2009 lalu. Sayangnya hingga kini rancangan itu tak juga kunjung rampung. Dan teranyar, aset itu dikabarkan bakal dilelelang. Baca: Selain Berutang, Pemkot Bandarlampung Bakal Lelang Tanah Reklamasi (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: