Iklan Bos Aca Header Detail

SE Bawaslu tentang Larangan Rolling \"Melempem\" di Tangan Bupati Ini

SE Bawaslu tentang Larangan Rolling \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kotak-katik pejabat struktural dimungkinkan bakal tetap terjadi pada daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Lampung. Salahsatunya Waykanan. Ya, ada empat petahana pada pilkada serentak tahun ini. Dan, seiring dengan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat edaran nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, tanggal 20 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Salahsatu isi SE itu adalah melarang petahana me-rolling pejabat per 8 Januari 2020. Atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Meski menekankan tentang diskualifikasi pencalonan, bahkan mengarah pada sanksi pidana, tampaknya SE itu tidak sepenuhnya ditakuti petahana. Ada celah dalam SE tersebut: rolling boleh dilakukan atas izin tertulis dari Mendagri. Indikasi bakal terjadinya rolling pejabat muncul di Waykanan. Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengungkapkan, pelaksanaan rolling didasari pertimbangan-pertimbangan tertentu. Di mana, menurutnya tidak semua pengisian pejabat dilarang sebagaimana dimaksudkan dalam SE tersebut. \"Tentu me-roling itu tidak semua yang tidak diperbolehkan, kalau mengisi tempat-tempat yang kosong dengan seizin Mendagri saya pikir diperbolehkan,\" ucapnya melalui sambungan What\'sApp, Minggu (12/1). Terkait penilaian akademisi tentang indikasi politik birokrasi, kata Adipati hal tersebut dinilainya terlalu berlebihan. Yang jelas, kata dia, dalam menjalankan kepemimpinannya selama ini dia mengaku sudah sesuai aturan. Begitu juga nanti saat dia menjadi kontestan pilkada. \"Intinya saya akan ikuti aturan yang ada,\" ujarnya. Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung Budi Kurniawan menilai, memang rolling yang dilakukan legal namun tidak etikal. Artinya, meskipun sah secara regulasi tapi secara etika hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan. Dia juga menilai, adanya rolling yang dilakukan bisa mengindikasikan peluang terjadinya politik birokrasi yang dilakukan petahana. Dia menilai hal ini tidak dibenarkan regulasi, salahsatunya Undang-undang pemda dan beberapa aturan lain. \"Petahana itu politisi, dimungkinkan dia akan memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk menang termasuk birokrasi. Nah itu (rolling) salah satu indikasinya,\" kata dia. Sebelumnya, anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, sudah menginstruksikan seluruh bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak untuk menyurati pemkab/pemkot yang memiliki petahana agar tidak melakukan pergantian jabatam enam bulan sebelum pencoblosan. \"Sudah bersurat ke masing-masing pemda. Ini sebagai upaya pencegahan kita meminimalisir pelanggaran. Prinsipnya tidak boleh melakukan rolling pejabat bagi petahana,\" tandasnya, Senin (6/1). Dia me-warning agar SE tersebut ditaati enam petahana di Lampung. Hal tersebut lantaran ancaman dari regulasi yang tertera bukan hanya mengancam pembatalan pada pencalonannya saja, tapi bisa berujung pada hukum pidana. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: