Iklan Bos Aca Header Detail

Inspektorat Tanggamus Hitung Kerugian Negara di Lima Kasus, Salah Satunya DD

Inspektorat Tanggamus Hitung Kerugian Negara di Lima Kasus, Salah Satunya DD

RADARLAMPUNG.CO.ID-Inspektorat Kabupaten Tanggamus kini menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara. Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah kewenangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tentang perangkat daerah. \"Dengan terbentuknya Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) V maka ada kewenangan BPKP yang diberikan kepada inspektorat untuk menghitung kerugian negara jika ada indikasi korupsi pada dana desa (DD),\" ujar Gustam mewakili Inspektur Ernalia. Dengan diberikannya kewenangan untuk menghitung kerugian negara diakui Gustam menjadi tantangan tersendiri bagi Inspektorat Tanggamus. \"Ini tantangan baru bagi kami untuk tingkatkan SDM Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) untuk membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menghitung kerugian negara,\" ungkap Gustam. Diakui Gustam bahwa saat ini Inspektorat Tanggamus sudah menerima 10 kasus dari APH baik itu dari kejari maupun Polres Tanggamus.\"10 kasus itu hasil temuan atau laporan warga terhadap APH, kami diminta untuk menginvestigasi dan dari 10 kasus tersebut lima diantaranya permintaan untuk hitung kerugian negara salah satunya kerugian negara Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak atas dugaan korupsi Dana desa,\" katanya.(ehl/ral/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: