Iklan Bos Aca Header Detail

Integrasikan Jamkesda 40.513 Jiwa di Pringsewu ke JKN

Integrasikan Jamkesda 40.513 Jiwa di Pringsewu ke JKN

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk 40.513 jiwa. Saat ini, masih terdapat 150.627 jiwa (35,68 persen) penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza menyatakan, pihaknya mendorong Pemkab Pringsewu untuk terus mengintegrasikan Jamkesda ke program JKN-KIS. \"Kami juga mengadvokasi Pemkab Pringsewu untuk menambahkan kuota peserta PBI APBD,” kata Muhammad Fakhriza  dalam rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pringsewu 2019, Rabu (20/3). Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman P.M. di Rumah Makan Kelapa Gading, Bulukarto. Turut hadir, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Kepala Dinas Kesehatan Purhadi, Kepala Dinas Sosial Bambang Suhermanu dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Budiman berharap kegiatan tersebut dapat lebih mensinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program JKN di Pringsewu. ”JKN merupakan salah satu program strategis nasional,\" kata Budiman. Dilanjutkan, peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional sudah sangat jelas dan menjadi kepala serta wakil kepala daerah. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 8/2017 meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS. \"Juga melalui Peraturan Presiden Nomor 82/2018. Di mana, pada pasal 99 ayat 1 dinyatakan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” tegasnya. (rls/sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: