Sedih! Gara-gara Terlilit Hutang Rentenir, Lahan Kopi Diserobot
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga di Lampung Barat dilaporkan ke polres setempat atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan kopi. Laporan disampaikan oleh Sapri Edwin, warga Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian.
Pada laporan yang tertuang dalam LP/B-331/ VII/ 2020/ LPG /Res Lambar/SPKT tertanggal 13 Juli 2020 tersebut, Sapri menyatakan penyerobotan lahan kopi dilakukan oleh PR. Kasus ini dipicu hutang piutang.
Bermula saat Sapri meminjam uang sebesar Rp70 juta pada Februari 2019. Saat itu ia menjaminkan tiga sertifikat tanah. Terdiri dari dua sertifikat kebun kopi dan satu sertifikat tanah. Hutang tersebut diberi tempo Juli 2019 dengan pengembalian sebesar Rp135 juta.
\"Saya awalnya meminjam uang kepada PR sebesar Rp70 juta untuk kebutuhan berkebun. Saya agunkan sertifikat rumah dan kebun dengan bunga pinjaman sebesar 95 persen atau Rp65 juta,\" kata Sapri kepada wartawan.
Pada kesepakatan awal, Sapri diharuskan melunasi hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp135 juta pada Juli 2019. Namun saat jatuh tempo, ia belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu.
Lantas PR memberi kelonggaran dengan syarat ada tambahan Rp5 juta. Itu di luar cicilan yang harus dibayar.
\"November 2019, saya membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada PR dan bunga pinjaman senilai Rp65 juta yang disepakati awal belum bisa dibayar,\" sebut dia.
Lantas kembali dibuat perjanjian untuk pembesaran bunga uang ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam kesepakatan tersebut, jika Sapri belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka angunan berupa sertifikat tanah akan menjadi hak PR.
Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, Sapri berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp9 juta. Namun ditolak oleh PR.
Kemudian Sapri kembali datang membawa uang cicilan bunga sebesar Rp30 juta. Lagi-lagi ditolak dengan alasan PR tidak menerima cicilan.
”Saya dan keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi,\" sebut dia
Namun buah kopi yang belum memasuki masa panen tersebut diduga diambil paksa atau dipanen oleh anak PR yang bertugas di Polres Lambar.
\"Ada 200 karung dengan bobot empat ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp70 juta. Saya bingung. Mau gimana lagi. Dicicil Rp30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, dia nyuruh anaknya memanen kopi saya sampai nggak ada sisanya lagi,\" tandasnya.
Sementara Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan membenarkan laporan dugaan perampasan lahan tersebut.
”Laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sesuai laporan itu, dugaannya perampasan. Sekarang sudah dalam proses,” kata dia. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: