Iklan Bos Aca Header Detail

Ironi Nasabah Bumiputera 1912 : Nasabah Disuruh Tunggu Hingga 8 Bulan

Ironi Nasabah Bumiputera 1912 : Nasabah Disuruh Tunggu Hingga 8 Bulan

radarlampung.co-id-Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Lampung yang dana klaimnya belum cair bertambah. SK (57), nasabah AJB Bumiputera cabang Metro, mengaku klaim asuransi dana pensiun jenis Mitra Pelangi yang seharusnya cair Juni 2018, hingga kini belum ada titik terang. ’’Waktu itu seharusnya klaim cair pada Juni 2018. Tetapi dijanjikan hingga enam bulan. Namun belum cair juga. Katanya tujuh bulan. Sampai tujuh bulan juga belum ada kabar. Akhirnya laporan ke Jakarta. Disuruh menunggu sampai delapan bulan lagi. Tetapi sampai sekarang belum juga (cair),” kata warga Kota Metro ini kepada Radar Lampung Senin (22/4). SK yang merupakan PNS di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah ini menceritakan, dia ikut asuransi tersebut sejak Juni 2008. Dirinya membayar premi sekitar Rp1 juta, yang dibayarkan selama dua kali dalam setahun. SK sendiri mengambil tenor asuransi pensiun selama 10 tahun. Sebelumnya, ia juga menggunakan asuransi Bumiputera untuk dua anaknya. Yakni asuransi beasiswa dari SD hingga SMA. ’’Pas asuransi untuk kedua anak saya, pencairan lancar. Karena itu, saya meneruskan untuk diri saya hingga pensiun. Tetapi malah belum dapat sampai saat ini. Waktu itu katanya lagi ada perombakan manajemen. Jadinya diundur. Tetapi hampir 10 bulan belum ada kabar. Keponakan saya juga sudah melaporkan hal ini ke OJK,” tukasnya. Sebelumnya, mandeknya pembayaran klaim juga menimpa Ahmad Ismail (56), PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang akan pensiun tahun ini. Hingga kini, Ahmad harus gigit jari lantaran uang asuransi pensiun yang ia tabungkan di AJB Bumiputera 1912 cabang Telukbetung tak kunjung dibayar. Padahal, dia sudah menunggu 15 tahun sesuai perjanjian. “Harusnya cair 1 Oktober 2018 uang asuransi pensiun saya. Totalnya Rp25 juta. Tetapi sampai sekarang nggak juga dibayar,” kata Ahmad ditemui di kediamannya pekan lalu. Warga Jl. Hi. Komarudin, Rajabasaraya, Rajabasa, Bandarlampung, ini menjadi pemegang polis sejak 2003. Awalnya, dia tertarik menjadi nasabah AJB Bumiputera 1912 cabang Telukbetung karena percaya setelah asuransi pendidikan untuk kedua anaknya, pembayaran klaimnya mulus. \"Sebelum ikut yang pensiun ini kan saya sudah jadi nasabah jenis asuransi pendidikan untuk dua anak saya. Dan waktu itu sesuai perjanjian polis, klaim pembayaran cair. Nggak ada yang tersendat pembayarannya. Waktu itu untuk satu anak saya Rp7 juta,” ceritanya. Dari sini, Ahmad kemudian ikut lagi untuk jadi nasabah asuransi dana pensiun jenis Dwiguna Prima. Pikirnya, uang itu bisa menjadi simpanan untuk hari tuanya kelak. Dia menjalin kontrak dengan AJB Bumiputera cabang Telukbetung pada 1 Oktober 2003 dengan tenor hingga 15 tahun. Per bulan, dalam kurun 15 tahun itu, Ahmad harus membayar uang premi Rp279.500 sesuai perjanjian polis. Oktober 2018 lalu, dia datang ke AJB Bumiputera cabang Telukbetung untuk mencairkan uang pensiunnya. Tetapi, ia kaget karena uangnya tak bisa dicairkan dengan alasan ada permasalahan. Ahmad kemudian hanya diberikan secarik kertas. Isinya, permohonan maaf. “Dari penjelasan pegawai yang saya temui yang jatuh tempo pencairan uang klaim April saja belum dibayar.  Dan sampai sekarang sudah enam bulan, belum juga cair. Ini namanya ingkar janji, wanprestasi,” geramnya. Berdasarkan surat permohonan maaf bernomor 163/PS/Eks/V/2018 yang dibuat 23 Mei 2018 itu, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, dalam surat berkop Bumiputera itu, isinya meminta pemegang polis untuk tidak khawatir. Bumiputera kini sedang melakukan restrukturisasi manajemen organisasi. Untuk itu manajemen melakukan penjadwalan ulang pembayaran klaim. Sehingga pembayaran klaim mengalami keterlambatan. Poin lain di surat itu berbunyi hak pemegang polis tetap  dilindungi dari restrukturisasi ini. Karena hal tersebut berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga pemegang polis tak perlu khawatir. Kini, Ahmad berencana menempuh jalur hukum apabila klaim tak kunjung dibayar. ’’Saya pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum baik perdata ataupun pidana,” tukasnya. Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengakui saat ini memang AJB Bumiputera 1912 sedang dalam masa penyehatan oleh OJK. ’’Bumiputera ini dalam rangka penyehatan dan langsung diawasi oleh OJK,” jelas Indra ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Langkah penyehatan yang dilakukan oleh OJK pusat ini, kata dia, dengan melakukan restrukturisasi. Pada 2018 lalu, lanjut Indra, OJK pernah memberhentikan sementara aktivitas bisnisnya karena permasalahan ini. \"Sekarang sudah boleh jalan lagi dan masih dalam pengawasan langsung OJK dalam rangka pemulihan,” jelasnya. Karena langkah penyehatan ini,  penyelesaian pembayaran klaim diambil alih oleh Bumiputera pusat dan OJK pusat. Lalu, ada berapa nasabah dan prediksi nominal kerugian khususnya di Lampung yang terdampak dari macetnya klaim ini? Indra mengatakan, pastinya seluruh nasabah asuransi tersebut terkena dampak. Khususnya yang klaimnya sudah jatuh tempo untuk dicairkan. Pihaknya tak punya data pasti karena permasalahan Bumiputera ini langsung ditangani oleh OJK pusat. \"Jadi yang di Lampung mereka koordinasi ke Jakarta dan itu berhubungan langsung dengan OJK pusat,” tukasnya. Lebih lanjut, Indra meminta agar nasabah yang menjadi korban untuk melaporkan ke OJK Lampung. Indra juga meminta para nasabah agar bersabar dan mengikuti petunjuk OJK. \"Silakan sampaikan aduan ke kami. Kami selalu mem-push mereka untuk melakukan pembayaran. Jadi harap bersabar,” imbaunya. Dia berharap permasalahan ini bisa cepat selesai. Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno menambahkan, hingga kemarin sudah ada puluhan nasabah Bumiputera di Lampung yang membuat aduan ke OJK. Rata-rata, korban tersebut ikut asuransi jenis pendidikan. ’’Dari data sudah ada puluhan yang membuat pengaduan ke kami,” tambahnya. Bagi masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan karena klaim tak cair, Dwi meminta agar nasabah yang mengalami kebuntuan karena belum bisa cair bisa datang langsung ke kantor OJK Lampung yang beralamat di Jl. Waysekampung, Rawalaut, Bandarlampung. Beberapa bukti juga harus dibawa sebagai syarat untuk nantinya dilampirkan. ’’Seperti syarat bukti polis, bukti pembayaran premi, dan syarat administrasi lain,” paparnya. Dari sini, OJK Lampung meneruskan aduan ke OJK pusat dan Bumiputera di Jakarta. Selain itu, nasabah juga diminta untuk mengirim pengaduan tersebut ke e-mail: [email protected]. \"Tentunya dengan mengirimkan bukti tadi sebagai syarat,” pungkasnya. (nca/c1/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: