Iseng Bajak Facebook Berujung Ancaman 6 Tahun Penjara

Iseng Bajak Facebook Berujung Ancaman 6 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulangbawang melaksanakan rilis ungkap kasus ujaran kebencian terhadap suku Lampung di media sosial (Medsos) Facebook.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Ahmad Nopendi alias Gembong (21) ditangkap Jumat (8/2) sekira pukul 04.00 WIB saat turun di loket bus Pasar Unit II, Tulangbawang.

\"Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta. Tetapi petugas di lapangan berhasil memancing pelaku untuk kembali ke Lampung dengan cara memberitahukan jika keluarga sedang memerlukan bantuan,\" ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Djoni Aripin saat rilis di halaman Mapolres Tulangbawang, Rabu (13/2).

Diketahui, warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat itu melakukan aksinya karena kesal dengan salah satu temannya, lalu membajak facebook-nya.

\"Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan agar Sahuri (rekannya) yang merupakan pemilik akun FB yang di-hack pelaku, dibenci dan dicelakai warga, karena menurut pelaku semenjak temannya ikut salah satu perguruan bela diri menjadi sok-sokan,\" terang Kapolres.

Sementara, pelaku Ahmad Nopendi alias Gembong (21) saat ditemui radarlampung.co.id mengaku menyesali perbuatan isengnya itu. \"Hanya iseng, iya menyesal mas. Saya bajak facebook dia (Sahuri), dulu dia pernah pinjam handphone saya untuk main facebook. Dia lupa log out (dikeluarkan), lalu saya bajak saja,\" akunya dengan wajah tertunduk.

Akibat kelakuan isengnya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta Subsider Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis subsider Pasal 156 KUHP.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah satu tokoh masyarakat Lampung Mukhlisi Alfian (61) warga Menggala. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 301 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, 19 Oktober 2018.

Dalam perkara ini, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa satu lembar screenshot postingan yang diunggah pelaku di akun FB, akun FB Hury Caak Ciliek Owye dan HP Lenovo A1000 warna hitam. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: