Sejumlah Oknum Permasalahkan Sertifikat Rumah Buruh TKBM, Begini Penjelasan Pengembang

Sejumlah Oknum Permasalahkan Sertifikat Rumah Buruh TKBM, Begini Penjelasan Pengembang

Radarlampung.co.id - Sejumlah oknum terus menggoyang kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang saat ini. Pasca meributkan prihal BPJS Kesehatan, belakangan mencuat polemik perumahan buruh TKBM. Ya, sejumlah oknum kini mempermasalahkan terkait pemecahan sertifikat rumah. Dan, lagi-lagi Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang sebagai pembina harus turun tangan. Kabar yang diterima Radarlampung.co.id, dengan dimotori KSOP Pelabuhan Panjang, hari ini (8/12) pengembang perumahan buruh TKBM: PT Duta Hidup Lestari (DHL ) datang untuk menunjukkan bukti pemecahan sertifikat perumahan buruh TKBM yang berlokasi di Merbau Mataram, Lampung Selatan. Mediasi yang berlangsung di kantor KSOP Panjang itu dihadiri sejumlah pembina koperasi TKBM lainnya, seperti Dinas Tenaga Kerja juga Dinas Koperasi Bandarlampung. Hadiri juga DPC F-SPTI Panjang, KSKP, Polsek Panjang, serta pengurus Koperasi TKBM dan PT DHL. Dalam kesempatan itu, Direktur PT DHL M. Tansil menjelaskan, pihaknya selaku pengembang yang bermitra dengan Koperasi TKBM menyatakan, hasil penelusuran pihaknya di lapangan, mereka yang meributkan prihal sertifikat hanya sekitar 5 anggota koperasi dari 176 anggota yang telah bermukim di perumahan TKBM. \"Padahal, 5 orang itu juga sudah dijelaskan terkait pemecahan sertifikat, bahwasanya ada aturan perjanjian kerjasama dengan TKBM. Di mana dalam perjanjian itu, pemecahan baru dapat dilakukan bila pembangunan sudah mencapa 190 unit,\" ungkap Tansil. Dan, meski belum sampai ke tangan para buruh, pihak PT DHL ternyata telah melakukan pemecahan sertifikat karena progres sudah hampir mendekati target, yakni sudah mencapai 176 unit. \"Fakta sebenarnya persoalan sertifikat ini sudah clear and clean. Tadi kami sudah tunjukkan semua dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, di hadapan pak kadis Wan Abdurrahman dan Dinas Koperasi, Polsek, KSKP disaksikan pihak KSOP dan SPTI, semua lihat karena saya bawa semua 176 sertifikat langsung dalam pertemuan, jadi soal SHM clear,\" ungkapnya. Bahkan, lanjut dia, ada rencana pada bulan ini ada penyerahan 25 unit rumah ke TKBM dan pada Januari 2022 diyakini telah ada progres penambahan 64 unit. Sehingga, total di era kepemimpinan Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada sudah mencapai total 225 unit. \"Isu miring prihal sertifikat, semua terbantahkan, karena kita tadi bawa sertifikat. Keraguan terhadap SHM telah kami jawab,\" terangnya. Tansil sekaligus meluruskan bahwa ada kekeliruan dari sejumlah buruh, yang merasa seolah membeli perumahan secara cash. Faktanya, rumah diberikan dengan mekanisme subsidi silang dari penyisihan HIK buruh dari jumlah buruh sekitar 1.221 buruh koperasi. \"Kalau di era pak Sainin Nurjaya, kurun 5 tahun hanya 70 unit, karena sistem pembayaran bukan seperti saat ini. Ya, saat ini secara auto debet sehingga bisa jelas dan menghindari kebocoran,\" ungkapnya. Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menyatakan apresiasinya atas pertemuan yang dilakukan KSOP Panjang. \"Jadi bukan katanya lagi, faktanya jelas sudah ada di hadapan para pembina tadi,\" ungkap Agus Sujatma. Agus Sujatma sekalgus menjelaskan prihal BPJS Ketenagakerjaan, yang menurut pihaknya sudah berapa kali melakukan pertemuan dengan BPJS. Namun, belum ada titik terang. Bahkan dibebankan denda Rp2 miliar sehingga tunggakan dari 2017 hingga saat ini sudah mencapai Rp7 miliar. \"Setelah kami angsur kami minta klaim dibuka, tapi BPJS tidak mau, harus lunas dulu, kami tidak bisa bergerak nanti semua dana tersedot, bagaimana kami mau melaksanakan roda kesejahteraan anggota. Dan, di pengurusan saat ini sudah 20 jiwa klaim yang kita talangin dengan dana sekitar Rp900 juta,\" jelasnya. Ditambahkan Wakil Ketua Koperasi TKBM Jolly Sanggam, sudah semestinya pihak BPJS dapat mengambil jalan tengah yang terbaik untuk buruh. \"Realitanya, kita TKBM ada niatan baik, upaya kita mau menmbayar angsuran di luar premi, tetapi selama ini selalu belum ada keputusan,\" pungkasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: