Iklan Bos Aca Header Detail

Istri Oknum Kemen PUPR Pemilik Sabu Ini Ngaku Pernah Dimintai Uang Pelicin oleh Oknum Jaksa

Istri Oknum Kemen PUPR Pemilik Sabu Ini Ngaku Pernah Dimintai Uang Pelicin oleh Oknum Jaksa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fitriyani buka-bukaan. Istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu --pemilik sabu 1,2 kilogram-- ini mengungkapkan pernyataan menghebohkan pasca sidang tuntutan suaminya. Mulanya, dia hanya bisa menangis, ketika mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap suaminya. Ya, suaminya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita kurungan penjara 15 tahun. Mendengar tuntutan itu, wanita yang memiliki empat anak ini terlihat terseguk-seguk meninggalkan ruang Mawar, tempat persidangan suaminya berlangsung. \"Saya sedih dan hancur mendengarkan jaksa menuntut tinggi suami saya,\" katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/9) sore. Menurutnya, segala macam cara sudah dilakukan dirinya agar suami tercintanya tak sampai dituntut tinggi. Padahal katanya, barang (sabu) itu bukan milik suaminya. \"Sudah berbagai cara saya lakukan. Tapi masih saja dituntut tinggi,\" keluhnya. Termasuk, dirinya mengaku pernah dimintai sejumlah uang pelicin oleh oknum jaksa berinisial RY --berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung-- agar suaminya tak dihukum berat. \"Sebenarnya saya kaget sekali. Padahal jaksa RY pun sudah bilang akan dikenakan pasal 127 --pasal pemakai, pasti masuk ke pasal itu,\" jelasnya. \"Dia bilang adalah uang administrasinya dulu untuk mengurus itu. Terus saya kasih,\" tambahnya. Hanya saja, disinggung berapa nominal yang diberikan ke oknum jaksa itu, Fitriyani sempat enggan membeberkannya. \"Coba silahkan tanya ke dia berapa jumlahnya,\" jelasnya. Namun ketika ditanyai berulang-ulang kali nominal uang yang diberikan, barulah Fitriyani mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. \"Katanya siapin dulu aja segitu. Nanti barulah di belakangnya. Karena perjalanannya masih panjang,\" kata dia. Mendapat arahan itu, dirinya pun menemui oknum jaksa itu di Kejati Lampung. Tepatnya di samping pelataran parkir. \"Saya ditelpon beliau. Perintahnya bayar dulu saja uang administrasinya. Dan apabila bisa bantu kata saya, saya akan jual rumah dulu,\" bebernya. Terpisah, dikonfirmasi mengenai ini oknum jaksa RS membantahnya. Menurutnya tak ada terjadi transaksi itu. \"Biarkan saja dia ngomong begitu. Saya tak pernah merasa,\" jelasnya. \"Biarin saja tidak apa-apa. Itu masih saudara saya. Masih saudara saya benar itu. Bukan orang lain,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: