Iklan Bos Aca Header Detail

Sekkab Tubaba : PPK dan Pokja Taati Aturan Pengadaan Barang dan Jasa !

Sekkab Tubaba : PPK dan Pokja Taati Aturan Pengadaan Barang dan Jasa !

radarlampung.co.id- Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pengadaan di Lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) harus memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba Herwan Sahri, SH, M.AP, saat ditemui di ruang kerjanya seusai Sosialisasi Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pengadaan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/11). Herwan menegaskan, hal itu penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Sebab menurutnya, tidak sedikit  yang sampai terjerat hukum karena tidak memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa.\"Harus tahu tentang itu (pengadaan barang dan jasa), karena banyak yang masuk bui disebabkan tidak paham bagaimana cara pengadaan barang dan jasa yang benar sesuai dengan ketentuan,\"tegasnya. Herwan menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada Pasal 88 Ketentuan Peralihan, disebutkan bahwa PPK / Pokja Pemilihan /  Pejabat Pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Okupasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, paling lambat 31 Desember 2023. \"Setelah sosialisasi ini, langsung dilaksanakan uji kompetensi. Karena, meski sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, belum tentu punya kompetensi, makanya harus melalui uji kompetensi tersebut,\"ulasnya. Dia juga mengungkapkan, Pemerintah Daerah punya tanggungjawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Yakni lewat program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. \"Yang jelas, pengadaan barang/jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian. Untuk itu, saya berharap peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh dalam menyimak materi yang diberikan oleh narasumber, yang nantinya akan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,\"tukasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: