Itikaf Tak Bisa Digantikan di Rumah

Itikaf Tak Bisa Digantikan di Rumah

radarlampung.co.id - Ibadah itikaf pada Ramadan 1441 Hijriah kali ini. Nampaknya harus ditiadakan. Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan umat muslim beribadah di rumah. Namun, apakah beribadah di rumah bisa disebut itikaf?

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Munawir menegaskan, syarat itikaf adalah di masjid. Maka, tidak ada istilah itikaf dilakukan di rumah. \"Kalau dia di rumah, maka bahasanya ibadah saja, bukan itikaf,\" katanya kepada Radar Lampung.

Adapun ibadah di rumah, dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, antara lain bertafakur, membaca Al Quran, salat sunnah: malam, tasbih, taubat, tarawih, witir, dan sebagainya.

Dia menyebutkan, bila memang itikaf ingin dilakukan di rumah, maka syaratnya tempat ibadah tersebut diwakafkan menjadi tempat ibadah bersama, seperti musala. Namun, bila statusnya menjadi musala/masjid, maka larangan-larangan harus diberlakukan, seperti larangan bagi orang haid masuk.

\"Ya kalau ibadahnya di rumah, maka niatnya bukan beritikaf, melainkan hanya ibadah mandiri di rumah. Ditengah pandemi dan mengikuti perintah pemerintah untuk beribadah di rumah termasuk hukumnya wajib,\" ujarnya.

Dia menekankan, dengan mengikuti perintah pemerintah untuk berdiam diri di rumah atau melakasanakan ibadah di rumah, maka hukumnya wajib, bukan lagi sebagai sunnah. \"Itikafkan hukumnya sunnah, sedangkan ditengah pandemi Covid-19 ini, kita berdiam diri di rumah itu justru hukumnya wajib,\" urainya.

Dia menjelaskan, itikaf merupakan sunnah rasul, ketika memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan untuk berdiam diri di masjid. Melakukan Itikaf atau berdiam diri saja di masjid akan mendapatkan nilai ibadah. Apalagi kalau melakukan ibadah-ibadah sunnah lainnya di masjid akan dilipatgandakan amal ibadahnya.

\"Memang ibadah yang paling mudah di bulan Ramadan itu, itikaf. Berdiam diri saja, maka akan dinilai ibadah. Apalagi dia menjalankan aktivitas ibadah-ibadah lainnya,\" imbuhnya.

Namun, dirinya menegaskan, ditengah pandemi Covid-19 ini, berdiam diri di rumah justru menjadi kewajiban. \"Itikaf itukan sunnah. Sedangkan, ditengah pandemi Covid-19 ini, justru berdiam diri itu hukumnya wajib. Wajibnya apa, karena mengikuti aturan pemerintah. Maka, ibadah yang wajib dan sunnah, seharusnya diutamakan yang wajib,\" tutupnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: