Iklan Bos Aca Header Detail

Izin Tambang Pasir di Lamtim Disoal, Ini Respon Bappeda Lampung

Izin Tambang Pasir di Lamtim Disoal, Ini Respon Bappeda Lampung

radarlampung.co.id-Harapan nelayan Lampung Timur agar ijin eksplorasi pasir laut di Kecamatan Labuhanmaringgai ditinjau kembali langsung direspon pihak Badan Perencanaa  Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warga Negara mengungkapkan, kewenangan perbitan ijin tambang memang merupakan kewenangan Pemprov Lampung. Karenanya, sepulangnya dari Kabupaten Lampung Timur, harapan para nelayan yang disampaikan Bupati Chusnunia segera dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. \"Permasalahan yang terjadi di lapangan akan kami diskusikan lebih lanjut terutama terkait peninjauan ijin-ijin yang telah diterbitkan,\"jelas Herlina saat menghadiri Musrenbang tingkat kabupaten di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, Senin (25/3). Diketahui,Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap Pemerintah Provinsi Lampung memberikan solusi terkait eksplorasi pasir laut di Kecamatan Labuhanmaringgai. Itu disampaikan Bupati Lampung Timur saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten di aula rumah dinas Bupati, Senin (25/3). Menurutnya, perusahaan yang akan menambang pasir laut di Kecamatan Labuhanmaringgai telah memiliki ijin yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Lampung. Persoalannya, lokasi penambangan pasir laut merupakan kawasan yang kaya sumber daya hayati. Sehingga, para nelayan khawatir bila ada aktivitas penambangan, maka akan mengganggu nelayan dalam mencari ikan. Karenanya, para nelayan berharap Pemprov Lampung tinjau ulang ijin eksplorasi pasir laut. \"Kami berharap Pemprov Lampung memberikan arahan dan solusi terbaik bagi ke dua belah pihak,\" harap Chusnunia dalam acara yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina warganegara serta jajaran Forkopimda dan para kepala organisasi perangkat daerah. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: