Izin Zainudin Hadiri Istri Bersalin Dibatalkan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewi fortuna belum menghampiri terdakwa suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Dirinya tidak diizinkan absen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam persidangan besok (4/3), perihal ia keinginannya menghadiri istrinya yang akan melahirkan.
Humas PN Kelas IA Bandarlampung Manshur Bustami mengatakan, pihaknya juga belum diajak untuk mendiskusikan terkait keinginan terdakwa Zainudin Hasan untuk absen di persidangan besok (Senin, red). \"Kami tidak menerima adanya diskusi terdakwa berkeinginan izin. Makanya kami tidak mengabulkan,\" ujar Manshur kepada radarlampung.co.id, Minggu (3/3) sore.
Menurut dia, tidak adanya pendiskusian di kalangan majelis hakim dikarenakan alasan yang diajukan terdakwa tidak lazim. \"Kita sudah dengar ada permintaan itu. Hanya saja tidak dibahas lebih lanjut,\" jelasnya.
Adapun permintaan yang lazim disetujui oleh majelis hakim ketika seorang terdakwa meminta izin tidak mengikuti persidangan adalah jika terdakwa diminta menjadi wali nikah dan jika dalam suasana duka. \"Biasanya seperti itu. Kalau terdakwa menjadi wali nikah, apabila anak terdakwa menikah. Atau jika menghadiri pemakaman,\" ungkapnya.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Senin (11/2) lalu Zainudin Hasan mengungkapkan keinginannya untuk tidak hadir dalam sidang pekan depan. Alasannya dia ingin melihat dan menandatangani berkas bersalin istrinya di rumah sakit. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: