Sekprov Lampung : Penggusuran Lahan Akan Lihat Kedudukan Hukum Tanah
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung disebut bakal mengeksekusi bangunan warga yang diklaim Pemprov berdiri diatas tanah Pemprov di Kelurahan Sukarame Baru, Sukarame, Bandarlampung dan Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan jika ditemukan fakta hukum tanah tersebut tidak dimiliki Pemprov kegiatan tersebut dapat urung dilakukan. Namun, Fahrizal yakin berdasarkan dokumen dan fakta tanah tersebut milik Pemprov Lampung. \"Kalau Pemprov berkeyakinan karena berdasarkan dokumen dan fakta itu punya Pemprov. Tapi kalau orang lain juga mengatakan punya hak maka nanti akan kita lihat, mana yang memiliki kekuatan hukum,\" beber Fahrizal, Selasa (2/11). Dirinya menyebut Pemprov Lampung telah persuasif menyurati warga di sekitar daerah tersebut. Tidak hanya secara informal namun juga dengan surat. \"Kita sudah melakukan tahapan-tahapan seperti teguran dan nanti akan kita eksekusi. Kita sudah beri teguran secara tertulis kok,\" tambahnya. Ihwal adanya gugatan warga kepada Pemprov Lampung, Fahrizal mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. \"Coba ke biro hukum ya,\" tambahnya. Sementara diketahui, warga yang di Kelurahan Sukarame Baru, Sukarame, Bandarlampung dan Desa Sabah Balau, Tanjung Bingtang, Lampung Selatan mendapat surat peringatan ke-3 (SP-3) untuk mengosongkan lahan yang di klim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal itu diungkapkan oleh Asep Iwan Setiawan perwakilan warga yang juga memiliki tanah di Jl.Malay Raya, Gang Pendidikan, Sukarame Baru. Menurutnya, SP-3 dari Pemprov Lampung dalam hal ini Satpol-PP Provinsi Lampung disampaikan oleh personil Satpol PP kepada warga, pada Senin (1/11). Tertulis dalam SP-3 dengan nomor 183.9/2706.4/V.06/2021, ditujukan kepada masyarakat yang menempati aset Pemprov Lampung pada Desa Sabah Balau dan Sukarame Baru. Ada empat poin yang ada di dalam surat tersebut. Pertama, bahwa aset yang di tempati warga merupakan milik Pempov Lampung dengan sertifikat hak pakai nomot 1/SI tanggal 19 Maret 1996 luas 20.448 M2, alamat di Kelurahan Sukarame Baru; Sertifikat Hak Pamai nomor 13 tanggal 20 Mei 1997 luas 37.717 M3 Desa Sabah Balau; dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 tanggal 2 Mei 2014 luas 599.508 M2 Desa Sabah Balau. Kedua, bahwa pada lokasi tersebut akan ditertibkan pemprov, oleh karenanya bagi masyarakat yang saat ini masih menempati tanah milik Pemda diminta untuk dapat mengosongkan secara sukarela, karena dengan cara sukarela diharapkan masih banyak sisa bangunan yang masih bisa digunakan. Ketiga, karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan ke-2 maka Satpol-PP atas nama Pemda menyampaikan peringatan ke-3/terakhir, adapun peringatan ke-3 ini berlaku selama tiga hari kerja terhitung sejak surat ini diterima. Keempat, apabila masyarakat tidak mengindahkan surat peringatan ke-3, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau paling cepat dilaksanakan 4 November 2021 dan tim hanya dapat membantu masyarakat untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, namun tim tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan setelah barang-barang sudah diluar rumah. Menanggapi SP-3 ini, Asep menuturkan warga meminta Pemprov mengikuti permintaan warga dari surat yang telah dikirimkan terdahulu, untuk melakukan eksekusi setelah ada putusan hukum. \"Kita minta sesuai surat kita dulu sampai ke PTUN. Biar proses hukum dulu berjalan kalo memang di pastikan kita didalam sertifikatnya (Pemprov,red), nanti kita sendiri yang bongkar bersama warga. Kita punya exsapator,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (1/11). Jika Pemprov masih memaksakan akan melakukan penertiban pada 4 November mendatang, warga siap melakukan perlawanan. \"Warga sudah siap mas keluarganya pun sudah pada merapat ke lokasi juga hari ini tadi,\" ungkapnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: