Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Dituntut 5 Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wawan Suhendra, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. \"Berdasarkan beberapa saksi yang telah dihadirkan, terdakwa Wawan Suhendra bersalah dan kami menuntut kurungan penjara selama 5 tahun denda Rp200 dan subsider 3 bulan,\" ujar jaksa KPK Wawan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/8). Menurut jaksa KPK Wawan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memerangi korupsi. “Dan hal yang meringankan adalah berlaku sopan dalam persidangan, mengaku menyesal,\" ungkapnya. Sementara itu, Wawan Suhendra menjelaskan akan melakukan pledoi (pembelaan, red) mengenai tuntutan dari jaksa KPK ini. Dan juga meminta majelis hakim berlaku adil. \"Ya nanti saya akan pledoi. Saya harap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadilnya dan meringankan vonis,\" pungkasnya. (ang/sur) Caption: Wawan Suhendar saat menjalani sidang tuntutan. FOTO M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: