Iklan Bos Aca Header Detail

Sekretaris Dinas PUPR Ungkap Cara Khamami Atur Pemenang Proyek

Sekretaris Dinas PUPR Ungkap Cara Khamami Atur Pemenang Proyek

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang fee proyek infrasruktur di Dinas PUPR Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, Senin (22/4). Para saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Wawan Suhendra sekretaris di Dinas PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat adik kandung bupati nonaktif Pemkab Mesuji Khamami. Untuk diketahui kedua saksi ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku selain sebagai sekretaris di Dinas PUPR Pemkab Mesuji, ia juga sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) di Bina Marga. Selain itu ia juga kenal baik dengan Kardinal dan merupakan rekan dalam hubungan pekerjaan. \"Kalau sama terdakwa (Kardinal, red) kenal. Saya kenal dengan Kardinal di tahun 2016, perkenalan dengan pekerjaan dan setahu saya dia petugas lapangan dari perusahaan Sibron,\" ujarnya di hadapan JPU KPK Wawan Yunarwanto. Lalu, JPU Wawan Yunarwanto bertanya ke saksi (Wawan Suhendra, red) bahwa apakah ia kenal dengan Sibron Azis. \"Dalam BAP anda ini kenal juga dengan terdakwa Sibron dan dikenalkan oleh Kardinal,\" tanya JPU. Mendengar pertanyaan itu, Wawan pun menyebut bahwa ia kenal dengan Sibron hanya selintas saja dan tidak pernah berkomunikasi. \"Saya ini kalau terkait proyek itu selalu berkoordinasi dengan Kardinal,\" ungkapnya. Menurutnya, ia kenal dengan Kardinal atas perintah dari Bupati (Khamami, red) dan Kadis PUPR (Najmul Fikri, red) yang mengutusnya untuk membicarakan komitmen proyek fee dan kesiapan Kardinal dan perusahaan milik Sibron untuk melanjutkan proyek. \"Waktu itu Bupati dan Kadis memerintahkan saya bertemu dengan Kardinal. Awalnya Bupati mengutus Kadis, namun Kadis pun tidak bisa lalu ia menyuruh saya. Tujuannya untuk menemui Kardinal itu koordinasi terkait proyek dan memastikan mereka untuk mengerjakan proyek dengan penentuan komitmen fee 12 persen,\" bebernya. Setelah pertemuan itu terjadi baru ia melaporkan lagi ke Bupati dan Kadis terkait hasil ia bertemu dengan Kardinal. \"Saya laporkan ke Kadis. Dan ia pun mengatakan ya sudah kalau seperti itu dan mereka menerima menjadi 12 persen. Itu fee pekerjaan tahun 2018,\" ungkapnya. Lalu JPU pun bertanya ke Wawan bagaimana proses sehingga perusahaan Sibron Azis itu akhrinya bisa mendapatkan pekerjaan. \"Coba anda jelaskan bagaimana alurnya,\" tanya JPU. Mendengar pertanyaan itu, Wawan pun menjelaskan untuk teknis bagaimananya ia pun tidak mengerti dan itu kuasanya dari Pokja. \"Biasanya dari Pokja dilelang dulu dan menyiapkan dokumen lelangnya,\" jelasnya. Dan JPU kembali bertanya ke Wawan dalam BAP dirinya bagaimana cara Bupati meminta daftar list para perusahaan dan bagaimana alurnya. \"Ya waktu itu bupati meminta daftar list ploting proyek dan menanyakan kapan dilelang. Lalu saya pun diperintah dari Kadis untuk mencatat nama-nama para rekanan itu saya serahkan ke Kadis lalu kembali diberikan lagi ke Bupati dan diverifikasi dengannya. Barulah timbul nama rekanan yang memenangkan ploting,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: