Iklan Bos Aca Header Detail

Selain PUPR dan Disdag, Disdik Lampura Diwajibkan Stor Fee 12,5 Persen

Selain PUPR dan Disdag, Disdik Lampura Diwajibkan Stor Fee 12,5 Persen

radarlampung.co.id - Dalam persidangan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang digelar, pada Rabu (8/4), terungkap bahwa aliran dana fee tidak hanya mengalir dari Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saja. Namun, juga Dinas Pendidikan.

Terungkapnya ada aliran dana fee proyek di Dinas Pendidikan tersebut, berdasarkan keterangan dari Gunaido Utama Sekretaris Inspektorat Lampura, yang mana dirinya mengakui di persidangan bahwa pernah beberapa kali mengambil dan mengumpulkan uang dari beberapa rekanan.

\"Saat itu saya mendapatkan perintah dari Bupati (Agung, red) sebelumnya untuk menyampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Suwandi untuk mengamankan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan,\" ujarnya.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Ikhsan Fernandi pun membacakan BAP dari Gunaido, bahwa dalam BAP itu dirinya mendapat perintah untuk mengamankan fee proyek di Disdik Lampura sebesar 12,5 persen.

\"Benar terkait dengan BAP ini isinya seperti itu,\" tegas Ikhsan.

Mendapatkan penegasan itu, Gunaido pun mengiyakan. Tetapi, isi BAP itu sebagian sudah dirinya ralat. \"Karena saat itu saya koordinasikan dengan Suwandi, kemudian saya tidak berkoordinasi dengan pengusaha tapi  kepala sekolah terkait dana alokasi khusus penerimaan paket di sekolah-sekolah,\" jelas Gunaido.

Gunaido menerangkan jika fee tersebut dari Kepala Sekolah yang mengadakan pembangunan gedung fisik sekolah. \"Setiap penerimaan sekolah dipotong 12,5 persen yang mengambil kepala dinas dan jajarannya,\" ungkapnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Agung yakni Sopian Sitepu menanyakan terkait presentase disebutkan jika 12,5 persen tidak sepenuhnya untuk Bupati, melainkan 7,5 persen untuk Bupati. \"Nah untuk 5 persen ini untuk Bupati maksudnya apa,\" kata Sopian.

Saat itu kata Gunaido, bahwa dirinya menjelaskan dari Kadisdik bahwa yang harus diserahkan itu 7,5 persen dan dimana 5 persennya dikelola dinas. \"Karena untuk pengelolaan operasional jadi ada kesalahan BAP,\" jelasnya.

Sopian pun kembali menanyakan bahwa dalam BAP Gunaido menyebutkan jika ia menyerahkan uang dari Suwandi dan diserahkan ke bupati melalui Bowo. \"Apakah anda konfirmasi kepada pak Suwandi jika menyerahkan uang ke anda agar pak Suwandi tidak dirugikan,\" tegas Sopian.

Gunaido pun menjawab bahwa dirinya tidak tahu pasti. Tetapi dirinya hanya dipertemukan langsung Bupati dan Suwandi. \"Karena saya khawatir ada praduga tidak sampai. Dan maaf sekarang Suwandi sudah meninggal,\" jawab Gunaido.

Mendengar jawaban itu, Sopian pun menegaskan apabila Gunaido tahu bahwa Bowo melakukan penipuan dan tindak pidana bahkan sekarang menjalani hukuman. \"Dan apakah uang itu diserahkan ke Bupati oleh Bowo,\" tanya Sopian.

\"Tidak tahu,\" tegas Gunaido. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: