Iklan Bos Aca Header Detail

Jadi Pemilik Toko Roti, Mantan Perwira Polisi Pembunuh Istri Dikenal Tertutup

Jadi Pemilik Toko Roti, Mantan Perwira Polisi Pembunuh Istri Dikenal Tertutup

radarlampung.co.id - Mindo Tampubolon yang buron selama tujuh tahun dikenal tidak mau bergaul dengan masyarakat di tempat tinggalnya, Jalan Padjajaran, LK. 2, Jagabaya 2, Kecamatan Wayhalim. Pribadi lelaki yang pernah menjabat Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau ini juga terkesan tertutup.

Berdasarkan pantauan, Toko Roti Rose Bread yang menjadi lokasi usaha sekaligus tempat tinggal pembunuh istrinya, Putri Mega Umboh, terlihat sepi. Hanya ada sebuah mobil  di depan toko.

Kepala Lingkungan 2 HM Samsudin membenarkan, ia menerima tim dari Kejaksaan Agung, Selasa (25/6). Sang tamu meminta izin akan menangkap Mindo.

\"Selasa pagi, ada dua orang mengaku dari Kejaksaan Agung dan bilang mau menangkap orang depan (Mindo, Red) nanti malam (Selasa malam, Red). Kata saya, silahkan saja,\" kata Samsudin ditemui di kediamannya, Kamis (27/6).

Malam hari, Samsudin sempat menunggu. Namun orang yang mengaku dari Kejaksaan Agung tidak muncul. Sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/5), ia dibangunkan cucunya.

\"Cucu saya mengajak melihat ke depan. Waktu itu anaknya (anak Mindo, Red) menangis dan ada empat mobil keluar dari rumah,\" ujarnya.

Samsudin mengaku tidak mengetahui permasalahan yang melibatkan Mindo. Ia hanya mengenal lelaki itu sebagai pemilik toko roti.

\"Saya tanya sama orang Kejagung, tapi mereka bilang, nanti saja. Bapak taunya gitu (Mindo ditangkap, Red). Dia udah dua tahun di sini. Tinggal sama usahanya jualan roti,\" ungkapnya.

Dilanjutkan, Mindo yang tinggal bersama anak perempuannya memang tidak pernah bergaul dengan masyarakat. \"Tidak pernah sama sekali. Kan punya usaha toko roti, saya minta laporan berapa jumlah karyawannya saja, sampai saat ini tidak pernah dikasih. Jadi dia selalu pergi pagi pulang malam. Gitu terus. Ya, saya kira memang sibuk orangnya,\" sebut Samsudin.

Mindo Tampubolon divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Pembunuhan dibantu seorang pembantunya dan pacar pembantunya. Mindo buron sejak tahun 2011. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: