Iklan Bos Aca Header Detail

Jadi Perantara Napi Edarkan Narkoba, Warga Jatiagung Divonis Mati

Jadi Perantara Napi Edarkan Narkoba, Warga Jatiagung Divonis Mati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti kembali lakukan pengendalian narkoba lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Muslih (37) warga Jatiagung, Lampung Selatan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (25/1). Menurut Majelis Hakim Jhony Butar Butar, terdakwa Muslih terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN ketiga Pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana menurut Ketua Majelis Hakim, bahwa Muslih ini tengah menjadikan rumahnya itu sebagai tempat penyimpanan dan juga bekerja sebagai kurir narkoba. Dimana  dirinya mendapatkan perintah dari narapidana di alapas Kelas IA Bandarlampung Abdul Basir Harahap. \"Untuk itu menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Muslih. Dan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa lakukan. Yakni perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Juga masuk dalam jaringan peredaran Narkotika lintas provinsi,\" katanya. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Muslih sendiri akan mengajukan banding. \"Saya akan banding yang mulia,\" kata Muslih dalam persidangan yang digelar secara online itu. Untuk diketahui bahwa, perbuatan terdakwa bermula saat, Muslih mendapatkan satu paket ganja, dari Ucok (DPO). Yang ia simpan dan.disembunyikan didalam ember tempat menyimpan beras di dapur d rumah terdakwa. Lalu kemudian, ia menerima 12  paket besar  sabu dari  Zulham (DPO) melalui perantara Ucok (DPO) dan dibawa pulang ke kediamannya. Dan selanjutnya pada tanggal 25 april 2021, ia mendapat perintah dari Narapidana LP Kelas IA Bandarlampung, untuk memecah 12 paket tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 KG Enam paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa, 20 paket disembunyikan di bawah tempat tidur. Dan kemudian, pada tanggal 29 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih, tetapi Muslih sempat melarikan diri. Aparat juga sempat menemukan drone di rumah pelaku yang diduga hendak digunakan untuk menyelundupkan sabu. Aparat pun memeriksa Abdul Basir yang sedang berada di LP Rajabasa, yang berada di Blok D Pondok Pesantren Kamar 10 dalam. Keduanya dikonfrontir dan Abdul Basir menyerahkan HP  Samsung A 52 dan HP Nokia hitam Warna Putih berikut Simcard. Dan dari pemeriksaan aparat, terdakwa telah menerima dan menyerahkan sabu sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan dengan berat 21 KG. Total 14 KG sabu sudah diserahkan ke pembeli, dan sedangkan Muslih menerima Rp140 juta. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: