Jadikan Rumah Sendiri Tempat Jualan Sabu, Akhirnya Digerebek Polisi

Jadikan Rumah Sendiri Tempat Jualan Sabu, Akhirnya Digerebek Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang melakukan penggerbekan sebuah rumah di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. Dari lokasi itu, petugas menangkap pemilik rumah: Ahmad Ian (28). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam. Peristiwa penggerebekan terjadi pada Rabu (24/2), sekira pukul 01.00 WIB. Ian ditangkap petugas tanpa perlawanan. \"Pelaku adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika,\" kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Senin (1/3). Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Petugas mendapat informasi informasi jika sebuah rumah di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: