Iklan Bos Aca Header Detail

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Babe Diamankan Polisi

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Babe Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap Abas Waluyo alias Babe (56), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas. Babe diamankan bersama Komang Heri (28) warga Kampung Gedung Bandarrejo, Kecamatan Gedungmeneng. Keduanya merupakan pelaku penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap Senin (27/5) sekira pukul 21.30 WIB di rumah pelaku Babe. Kapolsek menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga yang mengatakan bahwa di rumah Babe sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan Curas, Curat, dan Curanmor langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Selasa (28/5). Dilanjutkannya, setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. \"Hasilnya ditemukan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Denteteladas,\" jelas Kapolsek. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita BB satu buah alat hisap sabu (bong), korek api gas, dua bungkus plastik klip yang berisi sabu, dan satu buah pipet berbentuk sekop. \"Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: