Selepas Kembalikan Kerugian Negara, Alay Usulkan PK

Selepas Kembalikan Kerugian Negara, Alay Usulkan PK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung terus mendalami laporan keluarga Sugiarto Wiharjo (66) alias Alay terkait Akta Notaris No. 25 tentang perjanjian kerjasama pengelolaan PT Prabu Tirta yang dinilai bermasalah. Khususnya terkait dugaan adanya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kuasa hukum Alay, Bey Sujarwo mengatakan, perjanjian tersebut masih didalami Polda Lampung lantaran ada dugaan yang semua dilakukan oleh pemegang saham itu tidak dipegang oleh keluarganya Alay. \"Dan terhadap nama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dibuat saudara BW (Budi Winarko, red). Terhadap laporan itu terus ditindaklanjuti. Terhadap pemegang saham itu akan dipanggil semua. Karena memang kita lagi mencari ada apa tidak dugaan pemalsuan yang dilakukan orang-orang tertentu di perjanjian 25 itu,\" ujarnya, Minggu (23/6). Menurutnya, akan halnya perjanjian 26 dan 27, pihaknya merencanakan untuk bisa dilelang. \"Setelah dilelang nanti akan kami kembalikan uang pengganti sebagai wujud dari kerugian negara. Total yang bisa kita dapatkan untuk penjualan aset-aset itu sekitar Rp300 miliar yang kayaknya enggak akan nawar lagi kalau dijual,\" ungkapnya. \"Kalau nanti dia (Alay) sudah mengembalikan kerugian negara, artinya hak-hak dia nanti seperti sebagai waga binaan, dia berhak melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Misalnya minta grasi, remisi, dan toh negara sudah tidak kita rugikan lagi,\" lanjut dia. Setelah itu, lanjutnya, direncanakan Alay juga akan melakukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK (peninjauan kembali, red). Dan harapannya Alay bisa kembali menghirup udara bebas setelah mengganti semua kerugian negara. \"Kami juga terus bersinergi dengan pihak Kejati. Saat ini lancar saja, dan kita memang mengimpentarisir. Saat ini kita juga masih recovery aset dulu, kita bersama-sama dengan pihak Kejati Lampung, dan pihak Kejati juga sangat mendukung, karena Kejati juga mempunyai kewajiban sebagai eksekusi. Khususnya mengenai bagaimana aset-aset Alay ini dikuasai orang apakah ada perbuatan melawan hukum atau ada yang disembunyikan,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: