Iklan Bos Aca Header Detail

Selundupkan 107 Ton Minyak Ilegal, Maun Divonis 30 Bulan Penjara

Selundupkan 107 Ton Minyak Ilegal, Maun Divonis 30 Bulan Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaru Maun (50) akhirnya mendapati kepastian hukuman atas dirinya. Ya, dia diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI lantaran kedapatan menyelundupkan 107 ton minyak ilegal. Ketua Majelis Hakim Surono menegaskan bahwa warga Jabung, Lampung Timur itu terbukti bersalah. Jaru Maun (50) lantas divonis 30 bulan penjara. \"Memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,\" sebut Majelis Hakim, Rabu (29/7). Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta. Bila tak dibayar diganti dengan penjara satu bulan. Hukuman itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan itu tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib. Yang menuntut terdakwa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Berikut denda sebesar Rp5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, Satgas Trisula Bakamla Republik Indonesia Indonesian Coast Guard (IDNCG) berhasil mengamankan sebuah kapal membawa ratusan ton minyak ilegal. Kapal itu diamankan di perairan Lampung. Tepatnya di Pulau Condong. Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Laut (P) Imam Hidayat mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kolonel (P) Heni Mulyono. Menggunakan Kapal Bakamla RI KM Belut Laut 406, Kamis (5/2) silam. \"Waktu itu kami melakukan patroli rutin dan kebetulan berada di wilayah Lampung dan menemukan satu kapal SPOB 4 Saudara yang sedang melakukan kegiatan yaitu diduga melaksanakan aktifitas ilegal. Kenapa dikatakan ilegal, pada pemeriksaan tidak ditemukan surat izin olah gerak oleh kapal itu dari Syahbandar,\" ujarnya, beberapa waktu lalu. Mendapatkan temuan itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Syahbandar untuk menanyakan izin dari kapal yang mengangkut minyak ilegal tersebut. \"Dan pihak Syahbandar menjelaskan bahwa betul kapal itu tidak ada izin surat gerak, dan kemudian kita cek muatan dari kapal itu membawa minta yang diduga ilegal. Mereka belum bisa menunjukan asal usul dari barang itu,\" ucapnya. Menurutnya, kapal itu membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak kurang lebih 100 ton yang  juga tidak dilengkapi dokumen. Dan HSD sekitar 7 ton. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: