Selundupkan Narkoba, Napi Ini Kembali Dituntut 20 Tahun Penjara

Selundupkan Narkoba, Napi Ini Kembali Dituntut 20 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yusak Fernando alias Aan (35), warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Cipinang dituntut 20 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tuntutan itu keluar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (5/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

\"Menuntut terdakwa Yusak Fernando selama 20 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,\" ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Tarmizi akan mengajukan langkah pembelaan pada persidangan pekan depan. \"Kita meminta kepada majelis hakim selama satu minggu untuk melakukan pembelaan atau pledoy,\" ungkapnya.

Ia pun mengharapkan, majelis hakim bisa meringankan hukuman terdakwa. Menurutnya terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa tersebut merupakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

\"Yang pasti harapan kita hakim bisa melihat fakta persindangan. Terdakwa kan sebagai pengirim barangnya saja, dia tidak tahu apa yang dikirim. Dia tahunya setelah dilakukan penangkapan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: